JAKARTA - Perusahaan asing asal Switzerland, Aladin Capital baru saja melauching produk mata uang virtual atau cryptocurrency di Indonesia. Adapun mata uang virtual tersebut diberi nama Aladin Coin.
Padahal Pemerintah melalui Bank Indonesia secara tegas telah melarang dan menolak mata uang virtual seperti Bitcoin untuk dipergunakan di Indonesia sebagai alat transaksi. Larangan tersebut telah di keluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca Juga: Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!
Lalu bagaimanakah BI menanggapi munculnya Aladin Coin di Indonesia?
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, memang banyak orang yang ingin mencoba dan mengeksplorasi bitcoin meski telah dilarang. Saat ini, BI hanya menekankan bahwa perusahaan harus menaati peraturan dengan tidak menggunakan Aladin Coin sebagai alat transaksi di Indonesia.
"Nasihat saya adalah dia (Aladin Coin) harus taat azas, karena kalau tidak nanti ada konsekuensi kepada pelakunya," ungkapnya di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, saat ini pihak bank sentral akan terus memantau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.