JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dan tarif listrik dalam periode 1 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini pun berimbas pada pendapatan Pertamina di mana perseroan harus menekan biaya operasional (operating expenditure/opex) untuk menanggung selisih harga BBM dengan harga minyak dunia yang terus merangkak naik.
Baca juga: Laba Bersih Pertamina Turun 23,5% di 2017
Direktur Keuangan Pertamina, Arif Budiman mengatakan, formulasi harga BBM usai bulan Maret berada di wilayah pemerintah. Namun bila harga BBM kembali tak dinaikkan oleh pemerintah, maka perusahaan berplat merah ini harus melakukan efisiensi salah satunya dengan kembali menekan opex.
"Kalau pun enggak dinaikin, ya kita tekan lagi di Opex, ya kita lihat lagi nanti di mana. Kalau sejauh ini kan pemerintah masih mereview formulasi harga. Tapi kalau pun enggak naik ya kita cari jalannya," ujar Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Baca juga: Pertamina Bangun Proyek Listrik Terintegrasi Rp26,3 Triliun di Bangladesh
Adapun karena kenaikan kenaikan harga Indonesia Crude Price (IPC) Pertamina telah menekan opex perseroan hingga 26% serta laba perseroan turun 23,5% dari tahun 2016 yang mencapai USD3,15 miliar.