Pengetatan Impor Tembakau Ancam Penerimaan Negara

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 13:11 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut memiliki berbagai kelemahan. Salah satu paling fatal adalah pembatasan impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Kabar terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta Kementerian Perdagangan menunda pelaksanaan Permendag 84 Tahun 2017 yang semestinya berlaku 8 Januari lalu. Namun, hingga kini belum jelas apakah pemerintah akan merevisi atau mencabut peraturan tersebut. Pada saat yang sama, DPR juga kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Padahal pembahasan undang-undang tersebut sempat dihentikan.

Baca Juga: Pembatasan Impor Tembakau Bisa Dilakukan, Begini Syaratnya

Sebelumnya Ketua Umum Komunitas Kretek Adityo Purnomo menegaskan, ketersediaan tembakau Virginia di lapangan masih sedikit sehingga perlu dilakukan impor untuk menutupi defisit. Selama ini tembakau Virginia lebih banyak digunakan untuk jenis rokok mild. “Impor bisa di minimalisasikan, tetapi sebelum itu terjadi atau kebutuhan akan tembakau Virginia tercukupi, pembatasan impor belum bisa dilakukan,” kata Adityo.

(Rakhmat Baihaqi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya