"Apalagi kita sering dibodohi oleh pengusaha bagaimana 'tax avoidance' sampai 'tax evasion' yang jelas melanggar hukum, serta yang paling nyata adalah 'transfer pricing'," ucap Mardiasmo.
Baca juga: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Pontas Pane mengatakan dosen di perguruan tinggi masih menyampaikan kuliah dengan buku teks yang lama.
"Dosen di universitas perlu memperbarui pemahaman mengenai peraturan perpajakan karena begitu cepatnya perubahan, agar mmahasiswa yang mengikuti kuliah mengenai perpajakan bisa mengaplikasikan ilmunya di pekerjaan," ucap Pontas.
(Fakhri Rezy)