Dia memperkirakan hanya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas tahun ini.
"Untuk mengubah tarif itu misalnya melalui revisi UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun karena ini tahun politik, saya tidak melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa cepat dipecahkan," ucap dia.
Baca juga: Bayar Pajak via Online, Bisa Pakai PajakPay
Kemudian terkait dengan organisasi, Robert mengatakan akan ada penambahan 12 kantor untuk meningkatkan cakupan kerja DJP. Selain itu juga akan dilakukan penambahan SDM secara gradual mengingat 43 ribu pegawai pajak saat ini masih kurang untuk melayani 36 juta pembayar pajak.
"Untungnya teknologi informasi dapat membantu kami bekerja lebih efisien. Kami tidak bisa bayangkan kerja secara manual lagi. Memang sistem IT yang solid satu-satunya cara bagi DJP untuk bisa secara cepat dan objektif memberikan pelayanan dan menguji kepatuhan perpajakan," kata dia.