JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan akan menyeimbangkan sistem perpajakan berbasis pelayanan dan pemeriksaan yang diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Hal ini disampaikan Robert dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017
Robert mengatakan hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan rata-rata pembayaran pajak sukarela oleh wajib pajak.
Dia mengungkapkan bahwa secara empiris meningkatkan pelayanan lebih banyak memiliki dampak positif terhadap penerimaan dibandingkan dengan meningkatkan pemeriksaan.
Dia memaparkan bahwa rata-rata pembayaran di luar pemeriksaan dan imbauan dalam penerimaan perpajakan sekitar 85%. Sementara yang melalui penagihan, pemeriksaan dan SKP sekitar 15%.
Baca juga: Ditjen Pajak Keluarkan Jurus Baru Tingkatkan Penerimaan di 2018
Robert mengatakan sistem perpajakan yang ideal adalah yang melakukan pemeriksaan lebih sedikit. Dia berharap persentasenya dapat bergerak ke arah 90% pembayaran pajak sukarela dan 10% pemeriksaan.
Robert juga mengatakan, sistem perpajakan yang melakukan pemeriksaan lebih sedikit akan memberikan pesan yang baik kepada masyarakat serta penerimaannya yang lebih bisa diprediksi mengikuti denyut ekonomi.
(Dani Jumadil Akhir)