Dengan profil yang seperti itu, cryptocurrency juga memiliki tingkat risiko yang tinggi dari segi keamanan karena rentan untuk diretas. Cryptocurrency juga bisa menjadi saluran untuk melakukan money laundry bahkan pendanaan terorisme.
“Jadi ini sangat bahaya sekali. Kalau dikatakan sebagai investasi uang virtual tidak memiliki batas atas dan bawah sehingga ketika harga anjlok wealth dari pemilik cryptocurrency akan tergerus,” jelas Arif.
Oleh karena itu, KEIN mendukung pelarangan penggunaan uang virtual baik dalam bentuk penjualan, pembelian, maupun perdagangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, pelarangan tersebut tidaklah cukup mengingat cryptocurrency ditransaksikan secara online. Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mengambil peran untuk mewaspdai akses masyarakat Indonesia dari situs-situs yang memperdagangkan cryptocurrency.
“Aturan Bank Indonesia sudah baik, akan tetapi juga diperlukan pemantauan terhadap situs-situs uang virtual sehingga bahayanya dapat diminimalisir,” ucap Arif.
(Widi Agustian)