Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa sepanjang tahun 2017 hukuman disiplin terhadap PNS kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepat sebanyak 570 kasus.
Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?
“Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” katanya dikutip dari laman BKN, Kamis (8/2/2018).
Ridwan juga menambahkan, atas berbagai hukuman yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)