OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.
"Ada satu yang kami sangat peduli. Mau peer to peer lending, Go-Jek, kami peduli pada perlindungan nasabah. Ini yang akan kami coba garap," ujar dia.
Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Sangat Besar
Hingga Novemer 2017, OJK mencatat dana fintech peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp1,9 triliun atau menunjukkan tren pertumbuhan 20% setiap bulannya.
(Dani Jumadil Akhir)