JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto menyatakan, AP II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.
Baca juga: Bandara Soetta Akan Revitalisasi Terminal 1 dan 2
Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information sampai kereta layang (skytrain).
Diketahui juga bahwa Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Di mana telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern seperti, baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System (VDGS).