OJK Berikan Izin 18 Perusahaan Gadai, Ini Daftarnya

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 08:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bisnis pergadaian menjadi hal yang cukup digunakan masyarakat, terutama dalam kebutuhan dana. Namun, perlu ada perizinan yang baik dalam usaha tersebut.

Oleh sebab itu, perlu merujuk pada Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.

 Baca juga: Harga Emas Naik, Dorong Peningkatan Transaksi Pegadaian

Mengutip laman OJK, Jakarta, Selasa (20/2/2018), Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pergadaian swasta.

Sementara itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2018 tanggal 7 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Jawa Barat Gadai.

 Baca juga: Andalkan Layanan Digital, Pegadaian Targetkan 2 Juta Nasabah Baru di 2018

Peraturan OJK tersebut bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Berikut 16 perusahaan pergadaian yang berizin OJK:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya