Tol Becakayu Roboh, Menteri Rini Siap Evaluasi Direksi Waskita Karya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 16:02 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diberikan kuasa untuk memberikan sanksi terhadap BUMN kontruksi yang lalai terhadap pekerjannya. Salah satunya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan robohnya bekisting pier head Tol Becakayu pagi tadi.

"Pasti. Jika ada human error pasti kami berikan sanksi (pada direksi)," tegas Rini, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya melalui Komite Keselamatan Konstruksi segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.

Baca juga: Kembali Memakan Korban, Pemerintah Bakal Moratorium Seluruh Proyek Jalan Layang

Rekomendasinya pun akan disampaikan pada Menteri BUMN selaku penanggung jawab. "Itu termasuk evaluasi kami dan kami rekomendasikan pada Ibu," tuturnya.

Sebelumnya, Basuki mengatakan, dalam rapat infrastruktur kali ini ada dua kesepakatan yang dibahas, selain memberhentikan sementara proyek layang, Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi kepada owner projeknya.

Atas kesepakatan tersebut, Basuki menegaskan, Menteri BUMN memiliki kuasa memberikan sanksi terhadap BUMN yang memang terbukti lalai.

Baca Juga: Menteri Basuki: Menteri Rini yang Berhak Beri Sanksi Waskita Karya

Sekadar informasi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menegaskan bahwa bukan tiang pancang atau tiang penyangga proyek Tol Becakayu yang roboh pagi ini, tetapi bekisting pier head.

Proyek jalan Tol Becakayu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai tahun 2014. Dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 km.

Adapun kejadian terjadi pada pukul 03.00 WIB saat dilakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh. Untuk menindaklanjuti, Waskita telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak yang berwajib untuk menangani masalah ini.

PT Waskita Karya selaku perusahaan kontraktor proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pun meminta maaf atas peristiwa kecelakaan kerja merosotnya bekisting pier head yang menimpa 7 orang pekerja.

Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk Dono Parwoto mewakili PT Waskita Karya meminta maaf, khususnya kepada para korban maupun keluarganya. Prihal dengan peristiwa itu juga pihak PT Waskita Karya, lanjutnya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian.

Akun Twitter Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa tiang proyek tol Becakayu yang roboh berada di DI. Panjaitan, Jakarta Timur.

Dikabarkan tujuh pekerja menalami luka akibat robohnya tiang pancang. “Seluruh korban Pekerja yg kritis karena Tiang Girder ambruk,” tulis @TMCPolda.

Empat korban sudah berhasil dievakuasi dan dirujuk ke RS Polri. Hingga saat ini petugas masih melakukan penangan tiang pancang yang roboh.

Oleh karena itu, Kemen PUPR akan mengevaluasi pembagian jam kerja para pekerja proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) usai robohnya bekisting pier head. Tak hanya itu, Kementerian PURP akan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengecoran yang menyebabkan robohnya pier head.

Musibah di proyek Becakayu menambah catatan buruk kinerja dari BUMN konstruksi. Pasalnya ini adalah proyek keenam Waskita yang bermasalah setelah sebelumnya sudah ada 5 proyek yang dikerjakan mengalami kecelakaan kerja.

Adapun kelima proyek tersebut adalah, proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Jembatan penyeberangan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, girder proyek Pembangunan Jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), crane proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan kontruksi girder proyek Pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya