JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengkaji tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku e-commerce. Pemerintah dikatakan akan menetapkan besaran PPh final di angka 0,5% dari sebelumnya 1%.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara seminar tentang ekonomi digital. Dia mengatakan, dalam kajian ini menimbulkan banyak perdebatan, namun pihaknya mengusulkan untuk pengenaan PPh final e-commerce sebesar 0,5%.
"Ada dua perbedebatan. Ada yang mau charge dalam bentuk PPh final 1%. Tapi Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan settle di 0,5% PPh," ujar dia dalam acara seminar Ekonomi Digital di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: BPS Batal Rilis Data E-Commerce di Februari 2018, Apa Alasannya?
Airlangga mengatakan, besaran pajak tersebut sesuai dengan melihat nilai transaksi e-commerce. Pasalnya, dari volume transaksi memang banyak, tapi dari segi nilai transaksi jauh lebih rendah.
Menurutnya, rata-rata vendor yang menjual produk di toko online memiliki omzet Rp40 juta, itu artinya masuk dalam skala Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
Dengan pengenaan pajak ini, kata dia, diharapkan produk dalam negeri bisa semakin banyak diperdagangkan pada e-commerce, pasalnya saat ini produk impor jauh lebih banyak diperdagangkan daripada produk lokal.
Baca juga: Rudiantara: Jualan di Facebook dan Instagram Akan Diberi Keringanan
"E-commerce sekarang relatif bebas hambatan. Enggak ada yang bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pengusahanya belum tentu bayar PPh. Makanya gimana pemerintah menangani ini," pangkasnya. (lid)
(Rani Hardjanti)