Pelapak Toko Online Keluhkan Rencana Pajak E-Commerce

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 16:57 WIB
Ilustrasi E-Commerce. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dari 80% tersebut, 50% hingga 60% tergabung dalam market place. Sementara 30% sisanya, konsumen melakukan pembelian melalui e-commerce yang bersifat individual.

Marketplace, adalah sebuah lokasi jual beli produk di mana penjual dan juga konsumen bertemu di suatu tempat. Saat ini beberapa beberapa nama marketplace online yang ada di Indonesia antaralain, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan Elevania.

Baca juga: Kadin Sindir E-Commerce yang Lebih Banyak Jual Produk Asing

Pemerintah melalui Kemenkeu saat ini tengah mengkaji aturan baku untuk mengatur perpajakan perdagangan online. Aturan ini akan tertuang dalam naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perpajakan pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pajak e-commerce sedang dalam tahap pembahasan. Termasuk ada beberapa kemungkinan diturunkannya Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,5%. Tak hanya itu, pengenaan batasan atau treshold untuk UKM yang dikenakan pajak akan diturunkan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya