JAKARTA - Kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhenti sementara. Keputusan itu terkait dengan terjadinya kekosongan keanggotaan KPPU.
Mengutip siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (27/2/2018), disampaikan tiga poin penting terkait dengan penghentian kegiatan KPPU.
Adapun proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Lalu, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan dihentikan untuk sementara.
Di samping itu, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap keputusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018.
Penghentian tersebut, mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkannya Anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.
(Fakhri Rezy)