JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengharapkan lebih banyak lagi konsultan pajak di Indonesia karena jumlahnya dinilai masih relatif sedikit saat ini.
"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu tax payer," ujar Robert saat penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: DJP Gandeng Konsultan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Robert, permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak (WP).
"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu tax payer," kata Robert.
Baca juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya
Dia menambahkan, keberadaan konsultan pajak akan semakin dibutuhkan terutama bagi WP yang memiliki tingkat kesibukan tinggi. Ditjen Pajak juga akan terus membantu konsultan pajak melalui reformasi kebijakan, melakukan komunikasi, dan juga memberikan pedoman bagi perkembangan perpajakan itu sendiri.