JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons dan menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" mengenai dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kawasan Tangerang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, laporan tersebut telah diteruskan langsung ke direktorat terkait untuk segera diverifikasi. Namun, dia menyebut informasi yang disampaikan melalui WhatsApp (WA) masih terbatas.
"Terkait kanal 'Lapor Pak Purbaya' terkait AR Tigaraksa saya sudah langsung perintahkan teman-teman di direktorat Keksda untuk menindaklanjuti dan saya sudah mendapat laporan bahwa karena informasi yang disampaikan melalui WA itu sangat terbatas, jadi kurang lengkap," ungkap Bimo dalam media briefing di DJP, Senin (20/10/2025).
Bimo menekankan perlunya klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pelapor, sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah. "Artinya kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi kepada si penyampai informasi, dan ini tentu kita mesti praduga tak bersalah," katanya.
Adapun Bimo menjelaskan bahwa aduan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" dibagi menjadi dua jenis: aduan yang sifatnya perbaikan kebijakan dan aduan yang sifatnya perbaikan administrasi/melaporkan fraud.
Aduan yang melaporkan fraud atau kecurangan langsung ditangani oleh unit Kepatuhan Internal (Keksda). Sementara aduan terkait perbaikan kebijakan atau administrasi dimasukkan ke direktorat strategi dan ekonomi fiskal. Jika aduan fraud signifikan, akan diteruskan ke unit anti-fraud DJP.