Bimo sangat berharap pelapor dapat memberikan detail lebih lanjut untuk mempermudah proses penyelidikan. "Tapi harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme," ujarnya.
Sesuai komitmennya sejak awal menjabat, Bimo menegaskan bahwa dia tidak akan mentolerir kecurangan sekecil apa pun. "Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat," kata dia.
Sebagai konteks, DJP telah menunjukkan ketegasan ini. Terhitung sejak Bimo menjabat sebagai Dirjen Pajak, 39 pegawai telah dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.
DJP menjamin bahwa wajib pajak yang menemukan tindakan "nakal" oleh petugas pajak berhak menyampaikan aduan, yang juga dipertegas dalam Taxpayers' Charter yang diluncurkan DJP tahun ini.
(Dani Jumadil Akhir)