Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aduan Lapor Pak Purbaya: Pejabat Pajak Terlibat Premanisme di Tangerang Bakal Dipecat

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |07:35 WIB
Aduan Lapor Pak Purbaya: Pejabat Pajak Terlibat Premanisme di Tangerang Bakal Dipecat
Aduan Lapor Pak Purbaya: Pejabat Pajak Terlibat Premanisme di Tangerang Bakal Dipecat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons dan menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" mengenai dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kawasan Tangerang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, laporan tersebut telah diteruskan langsung ke direktorat terkait untuk segera diverifikasi. Namun, dia menyebut informasi yang disampaikan melalui WhatsApp (WA) masih terbatas.

"Terkait kanal 'Lapor Pak Purbaya' terkait AR Tigaraksa saya sudah langsung perintahkan teman-teman di direktorat Keksda untuk menindaklanjuti dan saya sudah mendapat laporan bahwa karena informasi yang disampaikan melalui WA itu sangat terbatas, jadi kurang lengkap," ungkap Bimo dalam media briefing di DJP, Senin (20/10/2025).

Bimo menekankan perlunya klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pelapor, sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah. "Artinya kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi kepada si penyampai informasi, dan ini tentu kita mesti praduga tak bersalah," katanya.

Adapun Bimo menjelaskan bahwa aduan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" dibagi menjadi dua jenis: aduan yang sifatnya perbaikan kebijakan dan aduan yang sifatnya perbaikan administrasi/melaporkan fraud.

Aduan yang melaporkan fraud atau kecurangan langsung ditangani oleh unit Kepatuhan Internal (Keksda). Sementara aduan terkait perbaikan kebijakan atau administrasi dimasukkan ke direktorat strategi dan ekonomi fiskal. Jika aduan fraud signifikan, akan diteruskan ke unit anti-fraud DJP.

 

Bimo sangat berharap pelapor dapat memberikan detail lebih lanjut untuk mempermudah proses penyelidikan. "Tapi harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme," ujarnya.

Sesuai komitmennya sejak awal menjabat, Bimo menegaskan bahwa dia tidak akan mentolerir kecurangan sekecil apa pun. "Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat," kata dia.

Sebagai konteks, DJP telah menunjukkan ketegasan ini. Terhitung sejak Bimo menjabat sebagai Dirjen Pajak, 39 pegawai telah dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.

DJP menjamin bahwa wajib pajak yang menemukan tindakan "nakal" oleh petugas pajak berhak menyampaikan aduan, yang juga dipertegas dalam Taxpayers' Charter yang diluncurkan DJP tahun ini.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement