Presiden menilai, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Presiden juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Presiden Jokowi sudah memberikan contoh di mana pada 26 Februari lalu sudah mengisi dan menyampaikan SPT secara e-filling," ujar Robert.
Selain mengimbau masyarakat untuk melapor SPT lebih awal, Ditjen Pajak juga telah membuat satuan tugas (Satgas) baik di pusat maupun di kantor wilayah untuk mengantisipasi masa-masa sibuk pelaporan SPT.
"Kami buat satgas dan imbau lebih awal. E-filling bandwidth-nya kami tambah. Server juga kami perbaiki, mudah-mudahan tidak ada jammed," kata Robert.
(Dani Jumadil Akhir)