JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2017 lebih awal.
"Kami imbau WP atau masyarakat tidak menunggu hari-hari terakhir tanggal 31 Maret. Kami imbau supaya lebih awal agar tidak jammed," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Lapor SPT 2017: Caranya Mudah!
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama dua hari terakhir WP yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor dari 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT.
"Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besar e-filling," ujar Hestu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Senin 26 Februari 2018 telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Sri Mulyani Temukan "Harta Karun" Pajak