MEDAN – Penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran kembali marak di resort-resort di Pulau Telo, Kepulauan Nias, Sumatra Utara. Manajemen resort yang kebanyakan juga orang asing, lebih memilih bertransaksi menggunakan mata uang asing seperti dolar dan euro, karena nilai tukarnya relatif stabil.
Sementara warga lokal yang awalnya bertransaksi dengan Rupiah, kini ikut-ikutan bertransaksi dengan dolar, karena nilai dan manfaat yang mereka terima lebih besar jika bertransaksi dengan mata uang asing.
“Selain itu, bule-bule dis ini memang lebih suka pakai uang asing. Mungkin karena mereka tak perlu tukar-tukar lagi ke money changer,”kata Era, salah seorang pekerja resort di Pulau Telo, Nias, Rabu (28/2/2018)
Baca juga: BI Sosialisasikan Rupiah hingga Perbatasan Papua
Era tidak tahu pasti sejak kapan transaksi dengan menggunakan mata uang asing ini marak di Nias. Namun dirinya mengaku, transaksi menggunakan mata uang asing ini sudah begitu masif.
“Jadi Rupiah itu hanya kita bawa kalau ke luar pulau saja. Misalnya ke Pulau Induk. Tapi kalau di resort-resort, hampir semua sekarang sudah pakai uang asing,”tandasnya.
Menjawab fenomena itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatra Utara (Sumut), Arief Budi Santoso mengatakan bahwa transaksi itu ilegal. Semua transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus wajib menggunakan Rupiah.
"Semua transaksi wajib pakai Rupiah,” tegasnya.
Baca juga: Sederet Keuntungan Rupiah Digital, dari Transparan hingga Mengurangi Korupsi
Arief mengaku belum mengetahui maraknya transaksi dengan menggunakan mata uang asing di Nias. Namun, dirinya mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dan meminta kepada masyarakat untuk tetap menggunakan rupiah. Termasuk untuk kegiatan ekspor dan impor.
“Saya belum tahu kalau soal itu. Apakah mereka pasti pakai uang asing atau tidak. Nanti kita cek. Tapi yang pasti harus pakai Rupiah. Untuk semua jenis transaksi. Tanpa kecuali. Aturannya begitu dan kita minta masyarakat patuh,” tandasnya.
Sementara berdasarkan penelusuran Okezone, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pada Pasal 33 ayat 1, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam maksud untuk transaksi pembayaran dapat diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta
(Dani Jumadil Akhir)