Marak Transaksi Mata Uang Asing, BI: Itu Ilegal

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 20:14 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

"Semua transaksi wajib pakai Rupiah,” tegasnya.

 Baca juga: Sederet Keuntungan Rupiah Digital, dari Transparan hingga Mengurangi Korupsi

Arief mengaku belum mengetahui maraknya transaksi dengan menggunakan mata uang asing di Nias. Namun, dirinya mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dan meminta kepada masyarakat untuk tetap menggunakan rupiah. Termasuk untuk kegiatan ekspor dan impor.

“Saya belum tahu kalau soal itu. Apakah mereka pasti pakai uang asing atau tidak. Nanti kita cek. Tapi yang pasti harus pakai Rupiah. Untuk semua jenis transaksi. Tanpa kecuali. Aturannya begitu dan kita minta masyarakat patuh,” tandasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran Okezone, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pada Pasal 33 ayat 1, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam maksud untuk transaksi pembayaran dapat diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya