Jokowi Kembali Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 11:28 WIB
Foto: Biro Pers Kepresidenan
Share :

"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU,  proses fit and proper test  belum dilakukan," ujar Johan Budi.

Sebab itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan,  pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. 

Baca Juga: Aqua Langgar Persaingan Sehat, Begini Kronologis Versi KPPU

Kemudian, lanjut dia, Kepala Negara kembali mengeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua. Sehingga masa jabatan Komisioner KPPU akan berakhir pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Karena itu,  Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya