Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 14:10 WIB
Foto: Lidya (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) kembali melanjutkan penyederhanaan regulasi dan perizinan di sektor migas.

Setelah beberapa waktu lalu 11 Peraturan Menteri ESDM (Pemen) telah direvisi menjadi 7 permen, kali ini kembali disederhanakan (digabung, dicabut dan diatur kembali) menjadi 6 permen.

Salah satu aturan yang dihilangkan ada Permen nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas).

 Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia

Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono mengatakan, meski Permen nomor 31/2013 ini dicabut, bukan berarti tenaga kerja asing bisa langsung masuk dan bekerja di sektor migas. Akan tetap ada prosedur yang dilakukan hanya saja tidak lagi melalui SKK Migas.

"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Budiyanto di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Baca juga: Menteri Bambang: Ga Mungkin Semua Jembatan Dibangun dengan Robot

Menurutnya, penghilangan permen tersebut hanya untuk memudahkan TKA masuk tapi masih melalui prosedur. Di mana nantinya Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pintunya dan akan mengatur hingga menyeleksi TKA yang cocok masuk ke sektor migas.

"Jadi pintunya masuk di sana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan. Tapi tetap harus berjalan (proses penyaringan)," jelasnya.

Namun, saat masuk ke sektor Migas akan tetap dilakukan pendampingan selama waktu yang ditentukan. Setelah masa pendampingan selesai maka TKI akan langsung masuk.

"TKA masuk kita lihat jabatannya terbuka apa enggak, perlu pendampingan atau tidak. Jadi kalau ada TKA masuk kita, kita kasi waktu sekian lama 2 tahun atau 4 tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus diemban oorang Indonesia," imbuhnya.

 Baca juga: MK Tegaskan UU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja

Dia menekankan beberapa prosedur mengani TKA yang bisa masuk ke sektor Migas akan tetap dipenuhi sehingga tetap ada prosedur dan tidak akan banjir TKA yang ada di sektor Migas meski Permen 31/2013 dicabut.

"Jadi dengan dicabut permen 31/2013 tidak lagsung TKA bisa masuk, tetap ada prosedur di Kemenaker. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ruwet," tegas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya