"TKA masuk kita lihat jabatannya terbuka apa enggak, perlu pendampingan atau tidak. Jadi kalau ada TKA masuk kita, kita kasi waktu sekian lama 2 tahun atau 4 tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus diemban oorang Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: MK Tegaskan UU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja
Dia menekankan beberapa prosedur mengani TKA yang bisa masuk ke sektor Migas akan tetap dipenuhi sehingga tetap ada prosedur dan tidak akan banjir TKA yang ada di sektor Migas meski Permen 31/2013 dicabut.
"Jadi dengan dicabut permen 31/2013 tidak lagsung TKA bisa masuk, tetap ada prosedur di Kemenaker. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ruwet," tegas dia.
(Dani Jumadil Akhir)