JAKARTA - Koordinasi lintas instansi melalui optimalisasi Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dinilai dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan daerah yang berpotensi mengganggu kegiatan operasional Blok Rokan.
Pakar ekonomi Hamid Paddu mengingatkan pelaksanaan koordinasi harus tetap efisien, profesional, tidak menciptakan birokrasi tambahan, serta tidak menimbulkan biaya yang tidak diperlukan bagi perusahaan.
“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” katanya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas instansi akan memberikan manfaat apabila mampu mempercepat penyelesaian persoalan daerah tanpa menambah beban biaya operasional. Namun, Hamid mengingatkan upaya tersebut akan menjadi tidak efisien apabila justru menimbulkan biaya tambahan.
“Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” ucapnya.
Hamid menilai berbagai bentuk sinergi dan koordinasi lintas instansi merupakan langkah positif, termasuk optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi antarinstansi.
Satgas tersebut antara lain dapat berperan dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, termasuk memfasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap aset tersebut.
Menurut Hamid, sinergi dan koordinasi lintas instansi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi. Meski Blok Rokan merupakan aset strategis nasional, daerah tetap memiliki kewenangan, baik melalui pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di daerah.
“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” urainya.