Menhub: Sudah Hampir 6 Tahun Airport Tax Tak Naik

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 16:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, sebelumnya Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta Erwin Revianto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Hal itu dinilai sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Erwin menjelaskan, kenaikan tarif airport tax agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, hingga kereta layang (skytrain).

Dia merinci, tarif PSC Terminal 3 International yang sebelumnya Rp 200.000, naik menjadi Rp 230.000. Untuk Terminal 3 domestik yang awalnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000. Sementara tarif PSC Terminal 1 yang awalnya Rp 50.000, naik menjadi Rp 65.000

Untuk terminal domestik tetap dibanderol Rp 130.000. Begitu juga terminal 2 internasional, pihaknya tidak melakukan penyesuaian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya