Menhub: Sudah Hampir 6 Tahun Airport Tax Tak Naik

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 16:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) berencana menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) alias airport tax. Kenaikan tersebut terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2018 hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai kenaikan airport tax sebuah kewajaran. Apalagi kenaikan airport tax juga hampir enam tahun tak pernah naik.

 Baca juga: Menko Luhut Minta Hilangkan Biaya Refund Tiket Pesawat

"Ini sudah hampir enam tahun enggak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa. Dan itu masih di bawah," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Budi, seharusnya tax airport bisa lebih dari yang diajukan oleh PT Angkasa Pura saat ini. Menurut Budi, seharusnya kenaikan airport tax secara total bisa di atas angka 50%.

 Baca juga: Bandara Lombok Beroperasi Normal, AP I: 31 Penerbangan Dibatalkan Hari Ini

"Sebenarnya kalau dihitung akumulasi lebih dari50%. Tapi saya cuma kasih secukupnya," ucapnya.

Menurut Budi, kenaikan Tax ratio juga dirasa cukup wajar. Pasalnya kebutuhan dan investasi PT Angkasa Pura II kepada Bandara Soekarno Hatta sangat besar.

Belum lagi, inflasi setiap tahunnya juga terus mengalami kenaikan. Sementara kebutuhan gaji pegawai juga terus mengalami kenaikan setiap tahunya.

" Kan gak usah macam - macam kita inflasi dari gaji aja naik dari tahun ke tahun rata-rata naik 13%. Kalau 5 tahun 75%. Emang ada satu tuntutan kebutuhan cost yang meningkat yang harus dicover oleh mereka," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta Erwin Revianto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Hal itu dinilai sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Erwin menjelaskan, kenaikan tarif airport tax agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, hingga kereta layang (skytrain).

Dia merinci, tarif PSC Terminal 3 International yang sebelumnya Rp 200.000, naik menjadi Rp 230.000. Untuk Terminal 3 domestik yang awalnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000. Sementara tarif PSC Terminal 1 yang awalnya Rp 50.000, naik menjadi Rp 65.000

Untuk terminal domestik tetap dibanderol Rp 130.000. Begitu juga terminal 2 internasional, pihaknya tidak melakukan penyesuaian.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya