Menko Luhut Minta Hilangkan Biaya Refund Tiket Pesawat

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 21:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Luhut mengatakan, ada beberapa poin yang harus direvisi dalam PM tersebut terutama terkait pengembalian ongkos tiket pesawat yang harus dihapuskan selama terjadi bencana atau force majeure. Menurut dia, ketika terjadi bencana sudah sepatutnya maskapai membantu penumpangnnya.

"Selama ini ada Permenhub memang gak bolehkan, tapi pelaksanan tidak dalam konteks ini (force mayor). Jadi kita akan terbitkan Permen baru untuk koreksi itu. Menpar juga peringkatan tidak boleh ada pengutan-pungutan itu," tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

 Baca Juga: Bandara Lombok Beroperasi Normal, AP I: 31 Penerbangan Dibatalkan Hari Ini

Sebelum aturan itu direvisi, Menko Luhut meminta peran aktif Kepolisian Daerah untuk membantu turis yang kesulitan selama terjadi penyebaran abu vulkanik dari Gunung Agung di Karang Asem, Bali.

 Baca Juga: Gunung Agung 'Batuk', Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi Bali?

"Kapolda saya titip, jangan ada susah turis. Ini kan darurat, tunjukan bangsa kita beradap," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya