JAKARTA - Kepala Departemen Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rendra Idris mengatakan, pungutan untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan didiskusikan dengan pelaku industri perbankan.
"PRP ini amanat Undang-Undang, pelaksanaannya akan mempertimbangkan variabel dan keluhan dari industri perbankan," kata Rendra dalam temu media di Jakarta, Kamis (3/1/2018).
Baca juga: LPS: Dana Premi Restrukturisasi Bank 3% dari PDB
Rendra memahami kalau pungutan PRP akan menimbulkan beban tambahan bagi bank. Dia mengatakan OJK sebagai regulator akan mencari keseimbangan agar premi tersebut terjamin.
"Seandainya ada hal yang terburuk terjadi, tidak relevan kalau pembayar pajak yang menanggung kesalahan manajemen bank dalam menjalankan bisnisnya," kata Rendra.