OJK Cara Cari Jalankan Pungutan Restrukturisasi Perbankan

Antara, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 19:23 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan program restrukturisasi perbankan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Baca juga: LPS: Peraturan Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap AKhir

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa bank harus terlibat dalam pengumpulan dana restrukturisasi apabila terjadi krisis finansial.

Santoso mengatakan OJK akan melihat kondisi permodalan perbankan dan menentukan apakah premi memang diperlukan untuk menjalankan konsep konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya