OJK Cara Cari Jalankan Pungutan Restrukturisasi Perbankan

Antara, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 19:23 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Departemen Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rendra Idris mengatakan, pungutan untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan didiskusikan dengan pelaku industri perbankan.

"PRP ini amanat Undang-Undang, pelaksanaannya akan mempertimbangkan variabel dan keluhan dari industri perbankan," kata Rendra dalam temu media di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

 Baca juga: LPS: Dana Premi Restrukturisasi Bank 3% dari PDB

Rendra memahami kalau pungutan PRP akan menimbulkan beban tambahan bagi bank. Dia mengatakan OJK sebagai regulator akan mencari keseimbangan agar premi tersebut terjamin.

"Seandainya ada hal yang terburuk terjadi, tidak relevan kalau pembayar pajak yang menanggung kesalahan manajemen bank dalam menjalankan bisnisnya," kata Rendra.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan program restrukturisasi perbankan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Baca juga: LPS: Peraturan Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap AKhir

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa bank harus terlibat dalam pengumpulan dana restrukturisasi apabila terjadi krisis finansial.

Santoso mengatakan OJK akan melihat kondisi permodalan perbankan dan menentukan apakah premi memang diperlukan untuk menjalankan konsep konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya