Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 15:32 WIB
Kepala OJK Wimboh Santosa. (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana nasabah di Fintech.

Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari Fintech.

OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya