BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) perusahaan teknologi finansial atau financial technoloy (fintech).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi, hingga di atas 19%.
"Suku bunganya ternyata 19%. Cukup mahal. Tapi ada yang di atas 19%. Kalau bunga tinggi bukan seperti rentenir? Kayak digital renternir. Kita atur supaya fairness dan enggak mencekik," jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/3018).
Baca Juga: Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Maka dari alasan perlindungan konsumen, OJK akan mengatur fintech dengan menerbitkan aturan yang keluar pada semester I-2018 agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk fintech yang ditawarkan.