BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) perusahaan teknologi finansial atau financial technoloy (fintech).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi, hingga di atas 19%.
"Suku bunganya ternyata 19%. Cukup mahal. Tapi ada yang di atas 19%. Kalau bunga tinggi bukan seperti rentenir? Kayak digital renternir. Kita atur supaya fairness dan enggak mencekik," jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/3018).
Baca Juga: Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Maka dari alasan perlindungan konsumen, OJK akan mengatur fintech dengan menerbitkan aturan yang keluar pada semester I-2018 agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk fintech yang ditawarkan.
"Fintech ini jadi perhatian OJK. Maraknya fintech tidak dapat dibendung. Apalagi, kehadirannya memang disambut masyarakat sebab dapat menyediakan berbagai produk dan jasa yang cepat dan mudah diakses," ungkapnya.
Oleh karena itu, Wimboh kembali mengingatkan para pemberi pinjaman untuk turut meningkatkan kehati-hatian, karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Oleh karena itu, OJK mengatur fintech agar lebih transparan. “Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Minta Fintech Transparansi Dana yang Dikelola
Wimboh menegaskan, fintech bukan termasuk lembaga jasa keuangan, melainkan platform yang menjadi sarana untuk mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
"Dalam rangka kita ini tugas kita dalam edukasi dan perlindungan konsumen agar produk fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman bukan OJK yang bertanggung jawab. OJK tidak bertanggung jawab bahkan kalau bangkrut," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)