Kemenhub Bujuk Masyarakat Naik Bus: Lebih Hemat, Lebih Nyaman hingga Tidak Repot

Antara, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 13:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Terkait dengan perbaikan angkutan bus, Pemerintah telah menyusun delapan program.

"Pertama, peningkatan pelayanan uji kelayakan kendaraan, baik uji tipe maupun uji berkala / KIR. Kedua, pengawasan melalui pengamatan, audit dan inspeksi. Ketiga, pengesahan rancang bangun kendaraan," katanya.

"Kemudian, perizinan angkutan orang diperketat, perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana, penegakan hukum di lapangan dan pemeringkatan perusahaan angkutan umum, serta pelaksanaan 'ramp check'," katanya.

Untuk mendukung berbagai program Pemerintah di atas, para pengusaha angkutan umum dituntut untuk mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada intinya, keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan juga hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama kita semua," katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya