BEKASI - Pemerintah memberlakukan pengaturan sejumlah kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengatasi kemacetan yang ada di ruas tol tersebut.
Dalam kebijakan ini, ada tiga aturan yang diberlakukan sekaligus. Pertama, jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V. Kedua, lajur khusus untuk angkutan umum (bus) serta ketiga, pemberlakukan ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Untuk mensosialisasikan aturan itu, maka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan turun langsung ke lapangan untuk membagikan brosur di pintu tol Bekasi Barat kepada para pengendara yang masuk tol.
Baca Juga: Jajal Bus Khusus di Tol Cikampek, Menko Luhut: Bagus dan Nyaman
Menhub Budi mengatakan, dengan penerapan kebijakan ini diharapkan kemacetan bisa berkurang hingga 40%.
"Potensinya akan besar sekali, karena tiga policy kita jalankan bersamaan. Kita harapkan 30% hingga 40% kurangi kemacetan," ungkapnya di Pintu Tol Bekasi Barat, Senin (5/3/2018).
Diketahui, aturan ini dibuat hanya saat pembangunan Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT) serta Jalan Tol Layang Cikampek II berlangsung. Dirinya pun akan meninjau ulang implementasi aturan setelah proyek selesai, sehingga kemudian dapat diputuskan aturan masih berlanjut atau dihentikan.
Baca Juga: Tak Bisa Lewat saat Ganjil Genap di Tol Cikampek? Tenang, Tersedia Bus Khusus
"Seperti yang disampaikan pak Menko, kita akan punya model, model ini akan bergerak sesuai model tujuan daripada kendaraan. Jadi pada saat nanti Patimban beroperasi, pasti sebagian kendaraan ke Patimban, baik yang logistik, model ini kan ada suatu skema tinggal bergerak dan kita akan lakukan policy di mana titik-titik itu ada kemacetan," tukasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)