JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) e-filing di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta.
Dalam pelaporannya, Jonan mengaku tidak perlu menggunakan konsultan pajak. Selain cara pelaporan SPT yang mudah dan sederhana, Jonan mengaku bahwa dirinya pernah menjadi konsultan.
Baca juga: Cerita Jonan Pernah Jadi Konsultan Pajak
"Waktu saya 30 tahun lalu saya konsultan pajak. Pelaporan sekarang jauh lebih user friendly yah dan jauh lebih mudah. Kalau 30 tahun lalu, mau urus NPWP ke kantor pajak, sekarangkan enggak usah pakai internet bisa," ujarnya, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Dia mengatakan, masyarakat bisa segera memanfaatkan layanan teknologi untuk melakukan pelaporan SPT. Karenanya, tidak ada lagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban kepada negara ini.
Baca juga: Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan
"Saya mengimbau bahwa untuk memasukan SPT pertama tepat waktu, kalau bisa sebelum 31 Maret, kedua mengisi dengan baik dan benar. Ini kan pajak untuk pembangunan kita bersama," tuturnya.
(Fakhri Rezy)