JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih terus mengimbau masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2017 lebih awal.
Baca Juga: Masyarakat Sebut Lapor SPT Online Lebih Mudah
Ditjen Pajak melakukan imbaun agar masyarakat nantinya tidak berbarengan melapor SPT saat waktunya telah mau selesai. Karena bisa menyebabkan antrean panjang jika lapor manual atau antrean di sistem dan sistem bermasalah.
Baca Juga: Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sejak awal terus mengimbau agar WP melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan imbauan ini maka jumlah pelapor pajak mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.