JAKARTA - Hari ini, Pemerintah memberlakukan pengaturan sejumlah kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya ruas Bekasi. Pengaturan tersebut dinilai untuk mengatasi kemacetan yang ada.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan 3 kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi Bisa Kurangi Beban Ekstrem Jalan Nasional hingga 40%
Pertama, pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta nantinya berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur. Tepat pada hari ini, Senin (12/3/2018), maka kendaraan yang boleh melalui ruas tol bekasi hanyalah yang bernomor plat genap.
Kedua, pada paket kedua dilakukan pengaturan terhadap pergerakan barang. Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional).
Baca juga: Siap-Siap, Ganjil-Genap Sasar Tol Jagorawi
Ketiga, membuat jalur khusus angkutan umum. Dari situ, diputuskan untuk membuat paket pertama dengan menyediakan bus khusus bagi masyarakat Bekasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Usai Tol Bekasi, Siap-Siap Penerapan Ganjil Genap Sasar Depok, Tangerang hingga Bogor
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ketiga paket yang diterapkan ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seperti ganjil genap, penerapan ini sudah dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Begitu juga untuk pelarangan angkutan barang, di mana saat hari raya Lebaran sering diberlakukan.
"Jadi masyarakat sudah tahu ini, tidak ada kebijakan yang baru. Artinya kalau melanggar sudah tau ada konsekuensinya," ujarnya.
(Fakhri Rezy)