JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada awal Febuari 2018. Salah satu yang ditetapkan adalah peredaran atau kuota taksi online dimasing-masing provinsi.
Belum aturan kuota berjalan maksimal, aplikator taksi online justru masih membandel dengan membuka terus pendaftaran untuk mitra pengemudinya. Bahkan ada satu aplikator yang jumlah pengemudinya mencapai 175.000 atau melebihi dari kuota yang ditetapkan di Jabodetabek sebanyak 36.510.
Baca juga: Satu Aplikator Taksi Online Punya 175.000 Driver
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, sebenarnya seluruh provinsi yang wilayahnya beroperasi taksi online sudah mengeluarkan batasan kuotanya. Aplikator pun sudah tahu jumlahnya.
"Jadi tadi yang saya sampaikan, ini kan perhitungan dari masing-masing Kadishub Provinsi untuk 15 provinsi. Saya juga sudah paparkan ke operatornya," di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca juga: Banyak Driver Nganggur, Pemerintah Minta Moratorium Penerimaan Baru Taksi Online
Hanya saja, kata Budi, meski kuota ditetapkan jumlah driver baru justru terus bertambah. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah memoratorium penerimaan driver baru tersebut.