JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar terkait isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 ini.
Menurut Sri Mulyani, usulan kenaikan gaji PNS baru akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Artinya, untuk aturan serta anggarannya pun akan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Baca juga: Marak Aksi Penipuan, Honorer K2 Diminta Waspada
Nantinya lanjut Sri Mulyani, kepastian soal kenaikan gaji PNS juga akan tertuang dalam nota keuangan 2019. Dan usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus tahun ini.
"Tidak ada statement mengenai kenaikan gaji PNS dan itu nanti dimasukan dalam Undanga-Undang APBN 2019 saja. Jadi saya tidak membuat statement apa-apa mengenai itu (kenaikan gaji PNS) lagi ya atau dari yang bidang itu juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca juga: PNS Laki-Laki Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Tidak Potong Cuti Tahunan
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan tidak ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 ini. Menurutnya, pada tahun ini pemerintah hanya akan melakukan pembahasan mengenai skema dan struktur pensiun PNS.
"Kalau usulan kenaikan gaji (PNS) sampai saat ini belum. Yang ada model pensiun baru yang akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Rapat Terbatas," ucapnya.
Baca juga: Seluruh CPNS Wajib Ikuti Diklat Prajabatan
Kendati demikian Asman mengakui jika Badan Kepegawaian Negara tengah menyusun kajian internal tentang kenaikan gaji pokok PNS. Namun hal tersebut baru akan berlaku pada tahun 2019 mendatang.
Menurut Menpan, kajian tersebut dilatarbelakangi oleh tidak ada kenaikan gaji PNS dalam dua tahun terakhir. Apalagi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) gaji, tunjangan dan fasilitas PNS sebelumnya diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015 masih juga belum ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Kompensasi AKAN BKN Aswi Eka Adhi menyatakan, kajian internal kenaikan gaji pokok PNS tersebut juga meliputi analisis kebutuhan Anggara berikut simulasi dampak fiskalnya. Selanjutnya, apabila kajian tersebut disetujui, selanjutnya Kementerian PAN-RB akan membahas di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).
(Fakhri Rezy)