"Jadi nanti enggak boleh sembarangan orang bisa masuk ke situ. Kalau enggak ngerti ya jangan ke situ. Nanti rugi ribut. Jadi makanya ada istilah sophisticated dan restrictid. Investor itu juga harus ada pernyataannya, punya kekayaan berapa," kata dia.
Tidak hanya dari sisi investor, Hoesen menyebut, perusahaaan yang berpartisipasi juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti berbentuk badan hukum. Perusahaan juga harus memiliki jumlah aset dalam batasan tertentu.
Saat ini OJK tengah mempelajari model fintech equity crowdfunding di beberapa negara yang banyak menjalankan fintech equity crowdfunding. Hoesen belum dapat menyebutkan, target waktu dari regulasi equity crowdfunding.
(Dani Jumadil Akhir)