Reformasi Perpajakan Bakal Ada Warna Hijau hingga Merah, Apa Itu?

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 17:28 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dia mencontohkan, pihaknya akan bisa melihat risiko kepatuhan perpajakan para WP. Di mana nantinya WP akan dipetakan menurut warna. Yang hijau adalah yang sudah patuh pajak, yang kuning ini perlu diawasi dan merah sama sekali tidak patuh pajak.

"Ini penegakan hukum yang kita lakukan, untuk memberikan keadilan. Data yang masuk kita kelola dengan benar. Kalau dikirim surat cinta atau dilakukan pemeriksaan, harus membawa data yang konkrit dan valid. Tidak orang asal diperiksa saja," jelasnya.

Poin penting kedua adalah, dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). "Kami di DJP menunggu RUU KUP di DPR. Kita serahkan sepenuhnya ke DPR. Tapi dalam reformasi yang sekarang, kita memperkuat organisasi dan SDM kita. Kita tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kita tambah, sehingga bisa cover WP yang selama ini tidak bayar pajak," imbuhnya.

 Baca Juga: Kepatuhan Pajak RI Masih Rendah, Pembangunan Harap Maklum

Sementara itu, untuk poin ketiga dalam reformasi perpajakan adalah proses bisnis yang harus diatur regulasinya. "Formulasi regulasi terkait revisi UU perpajakan baik KUP atau PPN yang akan mengadress dan tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tukas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya