Aturan Baru, Lapor Harta Peserta Tax Amnesty Dilakukan Secara Online

Antara, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 17:37 WIB
Foto: Antara
Share :

Baca juga:

Presiden Jokowi Lapor SPT 2017: Caranya Mudah!

Ditjen Pajak: Email Lapor SPT Hanya Ingatkan Masyarakat

Sementara itu, terkait laporan harta pasca amnesti pajak yang disampaikan melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

DJP mengingatkan batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya