DPR Tengahi Polemik Driver Online dengan Pemerintah

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 13:32 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana memanggil pihak pemerintah dan perusahaan aplikator untuk menindaklanjuti penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 oleh Aliansi Driver Online (Aliando). 

Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Sebab, kondisi saat ini sudah mengalami kemajuan khususnya dari sisi teknologi dan informasi. 

"Kita mencari titik temu yang harus kita sadar juga bagaimana Undang-undang itu tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman kini," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/3/2018).. 

Alex menambahkan, nantinya pihak pemerintah bersama dengan komisi V akan melakukan diskusi untuk mencari formula terbaik terkait aturan taksi online tersebut. Diskusi tersebut akan dilakukan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara komisi V dan pemerintah. 

"Kita juga tentu akan diskusikan hal ini dengan pihak Kemenhub untuk merumuskan seperti apa yang terbaik," ucapnya.

Baca Juga : Tolak Permenhub 108, Driver Online Siap Turun Kembali ke Jalan

Menurut Alex, nantinya baik pemerintah maupun komisi V juga akan mendiskusikan aturan untuk mengatur agar pihak driver online dan perusahaan aplikasi bisa saling menguntungkan. Karena menurutnya, selama ini belum ada aturan yang mengatur perusahaan aplikator yang justru berakibat merugikan driver. 

"Ada beberapa poin terkait Permenhub dan juga hubungan driver online dengan perusahaan aplikator. Ini yang harus kita rumuskan karena ini menjadi permasalahan yang sangat komplek. Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ini sebelumnya," jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Aliansi Driver Online (Aliando) menyampaikan 5 poin kepada Anggota Komisi 5 Fraksi PDIP pagi ini. Adapun lima point tersebut meliputi Penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang angkutan umum tidak dalam trayek.

Baca Juga : Menkominfo: Dashboard Taksi Online Beres Minggu Depan

Selain itu, para driver online juga meminta perusahaan aplikasi untuk lebih memperhatikan driver. Tak hanya itu, para driver juga menuntut negara untuk hadir melindungi hak-hak driver online

Kemudian Driver juga meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal. Lalu yang terakhir meminta kepada seluruh driver online untuk menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam kopi darat nasional untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada negara. 

Dari lima poin yang diusulkan, hanya empat poin yang akan ditindaklanjuti untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Sementara satu poin yakni poin lima tidak akan ditindaklanjuti karena menurutnya poin terakhir tersebut bukan berada di ranah DPR melainkan internal driver. 

"Kami hanya menerima dan menindak lanjuti empat poin dari lima poin yang di ajukan," kata Alex.

(feb)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya