“Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online,” tuturnya.
Baca Juga : Driver Online Perjuangkan Profesinya Diakui Negara
YLKI menghimbau kepada konsumen, khususnya konsumen perempuan agar berhati-hati menggunakan taksi online, seperti jangan sendirian, jangan mengorder taksi online terlalu malam atau dini hari. Dan bahkan bisa jadi lebih aman menggunakan taksi meter yang mempunyai reputasi baik.
“Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya,” ujarnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)