JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data jumlah utang pemerintah Indonesia yang hingga akhir Februari 2018 mencapai Rp4.035 triliun.
Posisi ini meningkat 13,46% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar RP3.556 triliun atau 29,24% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat total utang Indonesia hingga saat ini sudah mencapai lebih dari Rp7.000 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan swasta.
Berikut fakta-fakta menarik kenapa utang Indonesia disebut bisa tembus hingga Rp7.000 Triliun, seperti dirangkum Okezone Finance, Sabtu (24/3/2018).
1. Utang Capai Rp7.000 Triliun
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, total utang Indonesia hingga saat ini sudah mencapai lebih dari Rp7.000 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan swasta.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan, utang pemerintah dilakukan untuk membiayai defisit anggaran, sedangkan utang swasta oleh korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 menyatakan total utang Pemerintah hanya mencapai Rp4.772 triliun. Namun jika menelisik data out-standing Surat Berharga Negara (SBN) posisi September 2017 sudah mencapai Rp3.128 triliun dan posisi utang Luar Negeri Pemerintah 2017 telah mencapai USD177 miliar atau Rp2.389 triliun (kurs Rp13.500).