JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018. Adapun skema yang dilakukan tahun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PP untuk tunjangan ini sedang finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Kemenkeu Rogoh Rp13,8 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13 11.500 PNS
Selain itu, untuk pencairannya akan sama dengan tahun lalu. Di mana THR akan diberikan terlebih dahulu sebelum gaji ke-13.
"THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).